Cuti Melahirkan

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. PNS wanita berhak atas cuti melahirkan untuk anak petama, kedua dan ketiga
  2. lamanya cuti, 3 (tiga) bulan
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung dengan melampirkan prakiraan kehamilan dari dokter/ bidan
  4. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung dengan melampirkan prakiraan kehamilan dari dokter/ bidan

  1. Cek dan verifikasi berkas
  2. Masukan data ke sistem dan print
  3. Proses Pemarafan dan Penandatanganan
  4. Proses Penomoran dan Pendistribusian

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Cuti PNS

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Melahirkan"