Cuti Sakit

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter (yang ditunjuk pemerintah) bagi PNS yang sakit 1-14 hari
  2. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan suket dokter yang ditunjuk Menkes yang menyatakan ttg perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan ketentuan lain yang dipandang perlu
  3. Lamanya cuti 1(satu) tahun, dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu
  4. PNS yang mengalmai keguguran kandungan mendapat cuti paling lama 1,5 bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan cuti dengan melampirkan suket dokter/ bidan
  5. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas mendapatkan cuti sakit sampai sembuh dari penyakit
  6. Diajukan melalui Aplikasi Bontang Prima

  1. Cek dan verifikasi berkas
  2. Masukan data ke sistem dan print
  3. Proses Pemarafan dan Penandatanganan
  4. Proses Penomoran dan Pendistribusian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Cuti PNS

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Sakit"