Cuti Besar

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus
  2. Lamanya cuti paling lama 3 (tiga) bulan
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
  4. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang memeberikan cuti melalui atasan langsung
  5. Pengajuan permohonan cuti oleh pejabat yang berwenang paling lambat 7 hari sebelum tanggal mulai cuti
  6. Diajukan melalui Aplikasi Bontang Prima

  1. cek dan verifikasi berkas
  2. masukan data ke sistem dan print
  3. proses pemarafan dan penandatanganan
  4. proses penomoran dan distribusi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Cuti PNS

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Besar"