Cuti Tahunan

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus
  2. Lamanya cuti 12 hari kerja
  3. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan
  4. Cuti Tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahun berjalan
  5. Mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  6. Pengajuan permohonan cuti tahunan untuk diproses surat keterangan cutinya paling lama 7 hari sebelum cuti
  7. Diajukan melalui Aplikasi Bontang Prima

  1. Cek dan verifikasi berkas
  2. masukan data ke sistem dan print
  3. proses pemarafan dan pendatanganan
  4. proses penomoran dan pendistribusian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Cuti PNS

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Tahunan"