Meninggal Saat Masih Aktif (Klaim TASPEN)

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Mengisi Blangko AKT 2
  2. Mengisi Blangko AKT 3
  3. Surat Kematian Legalisir Lurah
  4. Karpeg/ KTP/ Taspen
  5. FC SK CPNS dan SK Terakhir
  6. Surat Nikah Legalisir (KUA/ Capil/ Gereja)
  7. KPPG dari Instansi
  8. KTP yang masih berlaku
  9. FC SK Pensiun Janda/ Duda
  10. Untuk CPNS diatas Tahun 2001
  11. melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

  1. Cek dan Verifikasi Berkas
  2. Rekap Data
  3. Pemarafan, Penandatanganan dan Penomoran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Taspen

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Meninggal Saat Masih Aktif (Klaim TASPEN)"