Pemberhentian Dengan Hak Pensiun (Klaim TASPEN)

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Mengisi Formulir SP4
  2. Asli dan FC SK Pensiun
  3. SKPP Asli dan lembar ke-2 (tembusan dan KPPN, Pemda)
  4. FC SK CPNS dan Karpeg
  5. FC Kartu Taspen
  6. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Keterangan Masih Kuliah Asli ( untuk anak usia 21-25 Tahun)

  1. Cek dan Verifikasi Berkas
  2. Rekap Data
  3. Pemarafan, Penandatanganan dan Penomoran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Taspen

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Dengan Hak Pensiun (Klaim TASPEN)"