Kartu Istri

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. FC SK CPNS/ PNS legalisir
  2. Laporan Perkawinan
  3. Melampirkan FC akte surat nikah, bila perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya harus melampirkan surat cerai atau surat kematian dari RS/ Kelurahan/ Kecamatan
  4. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Pengantar dari dinas/ instansi

  1. Verifikasi persyaratan
  2. buat daftar usulan
  3. Proses Pemarafan surat
  4. Pengusulan berkas ke Kanreg VIII BKN Banjarmasin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Istri"