Surat Keterangan KP4

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Mengisi formulir KP4
  2. FC Surat Nikah (untuk Tunjangan Suami/ Istri)
  3. FC Akte Kelahiran (Untuk tunjangan anak)
  4. FC SK CPNS/ PNS
  5. Bukti Pokok lain bila terjadi perubahan tunjangan (meninggal, cerai, dll)
  6. Surat Pengantar dari unit kerja/ SKPD

  1. Verifikasi berkas
  2. Koordinasi dengan BPKAD dan Bidang Dokinfo BKPSDM
  3. Rekap data

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan KP4

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan KP4"