Konsultasi

No. SK: 503/10/2022

  1. Pelaku usaha/masyarakat yang membutuhkan konsultasi layanan DPMPTSP-NAKER Kota Sabang

  1. Pemohon meminta informasi melalui petugas Front Office atau pun sarana yang telah disediakan
  2. Pemohon diarahkan untuk melakukan konsultasi ke petugas pelayanan konsultasi
  3. Petugas pelayanan konsultasi memberikan jawaban langsung kepada pemohon atau meneruskan ke pihak terkait/OPD teknis
  4. Petugas layanan menginformasikan jawaban dari OPD teknis melalui sarana yang tersedia

Maksimal 3 (tiga) hari kerja jika memerlukan koordinasi dengan OPD Teknis

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pelayanan Konsultasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"