Izin Satuan Pendidikan Nonformal

No. SK: 503/10/2022

  1. Formulir permohonan diatas materai Rp 10.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. NPWP Yayasan/Sekolah dan NPWP pemilik
  4. Akta Pendirian atau Perubahan
  5. Pengesahan Akta dari Kemenkumham
  6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  7. Hasil studi kelayakan
  8. Profil Pendidikan yang berisi:
    a. Isi Pendidikan;
    b. Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
    c. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
    d. Pembiayaan Pendidikan;
    e. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi;
    f. Struktur Organisasi
  9. Fotocopy PBG (jika bangunan milik pelaku usaha)
  10. Rekomendasi Camat (untuk izin baru)
  11. Pasphoto 4×6 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DPMPTSP-NAKER melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima, diagendakan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data melalui aplikasi Si Cantik Cloud dan membuat draft perizinan
  4. Sub Koordinator memeriksa draft dan memverifikasinya melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  5. Kabid. Perizinan memeriksa redaksi draft dan memverifikasi dan menetapkan melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  6. Petugas Back Office memberikan penomoran terhadap draft yang telah ditetapkan, dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas memeriksa draft yang sudah diberikan penomoran, menandatangani secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  8. Petugas Back Office mencetak melalui aplikasi Si Cantik Cloud, kemudian menyerahkan hasil cetakan ke Front Office
  9. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Satuan Pendidikan NonFormal

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Satuan Pendidikan Nonformal"