Izin Satuan Pendidikan Formal

No. SK: 503/43/2018

  1. Foto copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Foto copy Izin Lokasi (dalam hal luas lahan lebih dari satu hektar melampirkan Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Kota)
  3. Foto copy Izin Lingkungan (Pemenuhan Komitmen sesuai dengan besaran usaha atau kegiatan baik berupa SPPL, UKL-UPL atau AMDAL)
  4. Foto copy KTP Pendiri/ penanggung jawab usaha
  5. Foto copy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  6. Foto copy dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan atas nama pendiri
  7. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan/Kemenag Kota Sabang
  8. Foto copy STTS PBB
  9. Pasphoto 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Melampirkan data mengenai perimbangan antara jumlah sekolah formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  11. Melampirkan data mengenai jarak sekolah yang diusulkan dengan sekolah yang suadah ada, minimal radius 3 Km untuk SD dan 6 Km untuk SMP
  12. Melampirkan data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah formal sejenis yang ada
  13. Menyediakan lahan siap bangun minimal seluas 3.500 m2 untuk SD dan 6.000 M2 untuk SMP yang dibuktikan dengan akte hibah yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  14. Menjamin kelancaran operasional sekolah melalui penyediaan kepala sekolah, guru dan staf administrasi sesuai dengan kualifikasi minimun yang diterapkan pemerintah sesuai Standar Pelayanan Minimal
  15. Menjamin pemenuhan pembangunan kekurangan ruang kelas, sarana dan prasarana lainnya
  16. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  17. Foto copy PBG (dikecualikan bagi bangunan bukan milik pelaku usaha)

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DPMPTSP-NAKER melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima, diagendakan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data melalui aplikasi Si Cantik Cloud dan membuat draft perizinan
  4. Sub Koordinator memeriksa draft dan memverifikasinya melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  5. Kabid. Perizinan memeriksa redaksi draft dan memverifikasi dan menetapkan melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  6. Petugas Back Office memberikan penomoran terhadap draft yang telah ditetapkan, dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas memeriksa draft yang sudah diberikan penomoran, menandatangani secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  8. Petugas Back Office mencetak melalui aplikasi Si Cantik Cloud, kemudian menyerahkan hasil cetakan ke Front Office
  9. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Satuan Pendidikan Formal

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Satuan Pendidikan Formal"