Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Menjadi Kewenangan DPMPTSP-NAKER Kota Sabang

No. SK: 503/10/2022

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik/ penanggungjawab usaha
  2. NPWP pemilik/penanggungjawab usaha untuk pelaku usaha perorangan, NPWP Badan Usaha untuk pelaku usaha Badan Hukum
  3. Akta Pendirian Perusahaan bagi pelaku usaha Badan Hukum
  4. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham bagi pelaku usaha Badan Hukum
  5. Nomor handphone dan email aktif untuk mendapatkan hak akses OSS berupa username dan password di oss.go.id

  1. Pelaku usaha mengajukan kepada DPMPTSP-NAKER dan mengupload persyaratan melalui aplikasi atau situs OSS oss.go.id
  2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP-NAKER hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah diajukan
  3. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD serta DPMPTSP-NAKER belum melakukan verifikasi maka sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  4. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Teknis menotifikasi DPMPTSP-NAKER untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut
  5. DPMPTSP-NAKER memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka permohonan dikembalikan kepada pemohon. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan permohonan
  6. DPMPTSP-NAKER melakukan persetujuan permohonan
  7. Pelaku usaha mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

Sesuai Persetujuan Tingkat Layanan pada sistem OSS berdasarkan sektor

Tidak dipungut biaya

- NIB - Sertifikat Standar/Izin (menyesuaikan tingkat risiko)

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :
Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Menjadi Kewenangan DPMPTSP-NAKER Kota Sabang"