Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: KEP- 25 /P.2.11/Dti.3/08/2022

  1. Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang berkekuatan hukum tetap
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemilik Barang Bukti datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan mengambil antrian di loket
  2. Menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang berkekuatan hukum tetap dan KTP / kartu identitas lainnya
  3. Petugas mengonfirmasi kepada Jaksa untuk melakukan verifikasi/pengecekan
  4. Petugas mengonfirmasi barang bukti kepada pemilik barang bukti dan menjadwalkan pengantaran barang bukti kepada pemilik
  5. Barang bukti dikembalikan ke pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)

Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja dengan masa perpanjangan  7 hari kerja.

Biaya dikenakan bagi Permintaan atas penyalinan dan pengiriman informasi.

Pelayanan Informasi Publik

Penanganan pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store