No. SK: KEP- 25 /P.2.11/Dti.3/08/2022
Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja dengan masa perpanjangan 7 hari kerja.
Pelayanan Informasi Publik
Penanganan pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store