No. SK: KEP-24/P.2.11/Eku.3/08/2022
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Bukti Pembayaran Denda dan Barang Bukti Tilang
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store