Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-24/P.2.11/Eku.3/08/2022

  1. Membawa Surat Tilang

  1. Mengambil nomor antrian di loket lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  2. Menyerahkan surat tilang dan bukti pembayaran kepada petugas. Apabila belum dilakukan pembayaran petugas menyediakan mesin EDC BRI untuk pembayaran secara cashless
  3. Petugas cek status pembayaran pada sistem
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  5. Petugas memberikan barang bukti tilang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran Denda dan Barang Bukti Tilang

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store