Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: SK NOMOR 44 TAHUN 2022

  1. a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan asli;
  3. c. KTP-el asli; dan
  4. d. KK asli.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil Mempawah mengambil nomor antrian di satpam
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Front Office
  3. Pemrosesan Dokumen
  4. Pemohon datang kembali ke Disdukcapil Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
  5. Suket Pembatalan Perkawinan, KTP-el, dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya diserahkan kepada pemohon

Dinas menerbitkan Suket Pembatalan Perkawinan, KTP-el, dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Gratis tidak dipungut biaya

Suket Pembatalan Perkawinan, KTP-el, dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Website : https://dukcapil.mempawahkab.go.id/informasi-publik

website terhubung ke SP4N Lapor

Instagram : disdukcapil_kab.mempawah

WA : 0811521100

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"