Izin Penyelenggaraan Rekiame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor Identitas Badan Hukum I Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikehuarkan oleh • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum • Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagal perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame)
  3. 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Bukti Kepemilikan Tanah Scan Asli: Jika Lahan Pemerintah Pusat • Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan hahan dan pemerintah pusat melahui Kementerian yang terkait; Jika Di lahan BUMN/BUMD • Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan klan dengan BUMN/BUMD Jika mihik pribadi • Scan Ash Sentifikat Hak Mihik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Bell (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Ash): • Perjanjian sewa-menyewalpinjam-pakai tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  5. 5. Scan Asli Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. 6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (1MB), jika reklame melekat pada bangunan
  7. 7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak dibongkar sendiri oleh pemilik PR dalam hal terkenaan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.
  8. 8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku bersedia membayar retribusi MB- BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
  9. 9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan : • Denah lokasi/peta situasi yang menjelaskan titik reklame • Foto lokasi titik reklame dan 3 (tiga) sudut pandang • Gambar dengan kop dan lampiran yang direncanakan oheh perencana yang memiliki IPTB • 4 set blue print drawing arsitek, struktur dan instalasi (LAK/LAL) , untuk yang diisyaratkan yang ditanda tangani pemegang IPTB (ttd Asli dan Cap Basah No. I PTB) • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan penjamin arsitek, struktur dan instalasi (LAK/LAL), untuk yang diisyaratkan (asli) • Soft copy format autocad dalam CD dan seluruh design drawing.
  10. 10. Rekomendasi Teknis dan DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2, berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.
  11. 11. Untuk Perpanjangan, Scan Asli : • Bukti STS (Surat Tanda Setor) yang telah di validasi periode sebelumnya • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah di validasi periode sebelumnya • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah di validasi periode sebelumnya, untuk reklame yang menggunakan MB-BR • Kajian ulang terhadap kelayakan konstruksi oleh pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), untuk luas bidang reklame diatas 10 m2 dengan perletakan di halaman dan diatas 20 m2 perletakan menempel dan diatas bangunan (Laporan Kajian Teknis); • Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) • Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Reklame (1MB-BR) • Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (1MB Reklame Kelas B) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis mehakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan 5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lahu mengupload bukti bayar 6. Kepaha UP PMPTSP Kota mehakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon; 7. Pemohon mencetak output Izin Penyehenggaraan Reklame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memihiki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendahi Ketat

Baru 90 Han Kerja
Perpanjang 30 Han Kerja
Untuk program pemerintah, 21 HK

Sesuai Perda 3 Tahun 2012 & Perda 1 Tahun 2015

SK Izin Penyelenggaraan Rekiame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendall Ketat

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500— 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Facebook facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsp.jakartautaracägmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Rekiame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat"