Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A; IMB Reklame; IMB Menara

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari 1 (satu)
  3. 3. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  4. 4. Surat kuasa kepada pemilik IPTB di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. 5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/ BUMD • SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. 7. Bukti Kepemilikan Tanah • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai / Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn. go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, • Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat; • Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara; • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti : • Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir; • Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; • Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang; • Fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya; atau • Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
  8. 8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi) Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) (Asli 3 set)
  9. 9. Asli gambar rencana dan perhitungan struktur Bangunan Gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan asli gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  10. 10. Dokumen dan surat terkait : • asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu; • fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis; • asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat; • fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan • persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. 11. Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditanda tangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan: • Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK) • Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL) • Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP) • Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain • Gambar Tata Udara Gedung (TUG) • Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran (Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan Diberi kop gambar yang bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200 )
  12. 12. Perizinan lain yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan (Fotokopi) a. IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika : • Luas tanah ? 5.000 m2; • Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; • Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya. b. izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan; c. analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan; d. izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan; e. izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan; f. perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Geclung yang dipersyaratkan ; dan h. laporan kegiatan penanaman modal

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi RETRIBUSI - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

35 Hari kerja

Berdasarkan Perda DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah


SK Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A; IMB Reklame; IMB Menara

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. Nomor Telepon /call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram : @Iayananjakarta • Twitter : Iayananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email : ptsp.jakartautara1@gmail.com 7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai < 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A; IMB Reklame; IMB Menara"