Unit Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat RS (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan/KIS (bagi peserta)

  1. 1. Pasien datang ke IGD 2. Tenaga Medis menangani tindakan terhadap pasien 3. Sementara itu, keluarga/pendamping melakukan pendaftaran pada loket IGD 4. Pemberian obat-obatan kepada pasien 5. Observasi terhadap pasien 6. Kondisi membaik, pasien boleh pulang. Jika advice dokter bahwa dibutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien diminta untuk dirawat inap.

Jangka waktu penyelesaian layanan IGD berbeda-beda, tergantung dari kondisi pasien dan jenis penyakitnya.

Jangka waktu yang tersebut di atas merupakan perkiraan salah satu jenis kondisi tertentu.

Besaran tarif yang dibebankan kepada pasien berdasarkan jenis kondisi penyakit tertentu.

Jasa pelayanan kesehatan

Admin pengaduan pada nomor 082250465005 menerima aduan, kemudian diteruskan ke bidang sesuai dengan jenis dan klasifikasi aduan yang diterima. 

Bidang terkaitmenindaklanjuti.

Admin juga melakukan pencatatan aduan tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"