Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta)

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. 5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Scan Asli Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  7. 7. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: . • Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel • Kesanggupan untuk mengoperasikan minimal 5 (lima)
  8. 8. kendaraan Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
  9. 9. (bagi angkutan AKAP / AJAP / Pariwisata / Sewa) Scan Asli Surat keterangan memiliki atau menguasai pool serta Foto pool angkutan barang berwarna
  10. 10. Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Scan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kuning
  11. 11. Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan) Kartu-kartu izin usaha dan izin operasi untuk kendaraan-
  12. 12. kendaraan tersebut

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

33 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

 2. Nomor Fax 021-4303495

 3. Nomor Telepon/call center 1500- 164

 4. Whatsapp ~6289502473312

 5. Media Sosial • Instagram : @layananjakarta • Twitter : @IayananJakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

 6. Email : ptsp.iakartautaragmail.com

 7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta)"