Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

No. SK: PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2022

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi sicantikui.layanan.go.id
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi PBB
  5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  6. Fotokopi STRGM (Surat Tanda Registrasi Terapis Mulut dan Gigi) yang dilegalisir
  7. Fotokopi sertifikat kompetensi
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  9. Pas photo 4x6=3 lembar berlatar belakang merah dan 3x4= 1 lembar
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi (asli)
  12. Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
  13. Surat kuasa bermaterai bila Pelaku Usaha tidak datang secara langsung

  1. Pelaku Usaha Mendatangi Front Office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat
  2. Pelaku Usaha Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Administrasi Pelayanan
  3. Kelengkapan Berkas Akan Ditindaklanjuti Oleh Tim Teknis
  4. Apabila Berkas Lengkap dan Memenuhi Syarat, Izin Akan Diterbitkan dan Diserahkan Kepada Pelaku Usaha
  5. Jika Berkas Tidak Lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat, Berkas Akan Dikembalikan Kepada Pelaku Usaha, dan Izin Belum Bisa Diterbitkan Oleh DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)


Tatacara atau  mekanisme penyampaian pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat :

1. Pengaduan secara elektronik

· Pengadu dapat menyampaikan permasalahannya dengan membuka website : dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/sipanda atau datang langsung Ke  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat dengan alamat Jln. Jaya Wijaya No. 98 Pekon Kampung Jawa  Kec.Pesisir Tengah Krui.

Pada jam kerja :

*Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

* Khusus Hari Jum’at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

 

2. Pengaduan secara Tertulis

Pengadu dapat menyampaikan permasalahan nya dengan mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan oleh petugas DPMPTSP Kab.Pesisir Barat dengan tahapan sebagai berikut :

a) Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

b) Melalui Kotak Pengaduan dan Saran dengan mengisi Formulir Pengaduan Kritik yang tersedia di Front Office (FO) di Kantor DPM-PTSP Kabupaten Pesisir Barat.

DOWNLOAD FORM PROSEDUR PENGADUAN



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)"