Surat Pindah Domisili

  1. Membawa asli dan fotocopy KK
  2. Membawa asli dan fotocopy KTP
  3. Mengisi blangko surat pindah yang sudah ditanda tangani kades
  4. Bukti tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas blangko surat pindah
  3. Kasi Pemerintahan memparaf blangko surat pindah
  4. Camat menanda tangani blangko surat pindah
  5. Petugas mengagendakan blangko surat pindah
  6. Pemohon menerima surat pengantar pindah domisili

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Domisili

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Domisili"