Penerbitan SIM Hilang / Rusak

No. SK: PERPOL NO 5 TAHUN 2021

  1. 1. Mengisi formulir pengajuan SIM Hilang / Rusak
  2. 2. Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Sah dan masih berlaku
  3. 3. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  4. 4. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
  5. 5. Melampirkan Surat Ketarangan lulus ujian Psikologi;
  6. 6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM
  7. 7. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Untuk SIM Hilang)
  8. 8. Melampirkan SIM Yang rusak (Untuk SIM Rusak)

  1. 1. PEMOHON DATANG KE SATPAS SIM POLRES BELITUNG TIMUR DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN
  2. 2. PEMOHON MENUJU KE LOKET UNTUK PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN.
  3. 3. SETELAH BERKAS DINYATAKAN LENGKAP, PEMOHON AKAN DIBERIKAN FORMULIR PERMOHONAN SIM (DI ISI LENGKAP)
  4. 4. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN PADA MESIN ANTRIAN FIFO
  5. 5. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN FORMULIR PERMOHONAN SIM YANG TELAH DI ISI LENGKAP KE PETUGAS DI LOKET PENDAFTARAN UNTUK DI REGISTRASI
  6. 6. PEMOHON DIPERSILAHKAN MENUNGGU DI RUANG TUNGGU SATPAS UNTUK MENUNGGU PANGGILAN DARI LOKET VERIFIKASI DAN IDENTIFIKASI DAN PROSES KROSCEK DATA PEMOHON SIM YANG HILANG / RUSAK
  7. 7. PEMOHON MENUJU LOKET VERIFIKASI DAN IDENTIFIKASI UNTUK MELAKUKAN PROSES IDENTIFIKASI MELIPUTI SIDIK JARI, TANDA TANGAN, DAN PENGAMBILAN FOTO
  8. 8.PEMOHON MENUNGGU DI RUANG TUNGGU SAMPAI SIM SELESAI DI CETAK
  9. 9. PEMOHON AKAN DIPANGGIL OLEH PETUGAS POKJA PRODUKSI DAN PENYERAHAN SIM UNTUK PENGAMBILAN SIM DAN PENANDATANGANAN BUKU REGISTER PENYERAHAN SIM

30 Menit

 

Pendaftaran                                                   = 10 Menit

Pembayaran Biamin SIM                               = 5 Menit

Identifikasi                                                     = 7 Menit

Penerbitan SIM                                              = 8 Menit

Total waktu                                                    = 30 Menit


SIM A / Umum                  =  Rp. 80.000,-

SIM B1/B1 Umum            =  Rp. 80.000,-

SIM B2/B2 Umum            =  Rp. 80.000,-

SIM C                               =  Rp. 75.000,-

SIM D                               =  Rp. 30.000,-


SIM A/A Umum, SIM BI/BI Umum, SIM BII/BII Umum, SIM C, SIM D

a. Ruang Pengaduan Satpas Polres Beltim

b. Kotak saran / pengaduan

c. e-mail    :   yanduan.lantas.beltim@gmail.com

d. Telp       :   087751676461

e. Facebook : Sat Lantas Beltim

f. Instagram : satlantas_res_belitung_timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR