Akta Kematian

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peratran perundang-undangan atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau fotokopi Dokumen perjalanan bagi OA
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian Akta Kematian)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Akta kematian (Operator Siak)
  4. Mengoreksi , memverifikasi Akta Kematian(Kasi)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, pengajuan sertfifikasi pengajuan sertifikasi Elektronik Akta Kematian (Kabid)
  6. Verfikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian (Kadis)
  7. Mencetak Akta Kematian (Operator Siak)
  8. Memilah berkas register dan kutipan Akta Kematian serta menyerahkan (Pengadministrasian Akta Kematian)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor 

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA kepada Operator

Datang Langsung ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"