No. SK: PERPOL NO 5 TAHUN 2021
110 Menit
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Pengalihan Golongan :
1) Pendaftaran = 10 Menit
2) Pembayaran Biamin SIM = 5 Menit
3) Identifikasi = 7 Menit
4) Pencerahan = 10 Menit
5) Ujian Teori = 20 Menit
6) Ujian Praktik 1 = 25 Menit
7) Ujian Praktek 2 = 25 Menit
8) Penerbitan SIM = 8 Menit
Total waktu = 110 Menit
SIM A / Umum = Rp. 120.000,-
SIM B1/B1 Umum = Rp. 120.000,-
SIM B2/B2 Umum = Rp. .000,-SIM A Umum/ SIM B I /B II Umum, SIM B II / B II Umum
a. Ruang Pengaduan Satpas Polres Beltim
b. Kotak saran / pengaduan
c. e-mail : yanduan.lantas.beltim@gmail.com
d. Telp : 087751676461
e. Facebook : Sat Lantas Beltim
f. Instagram : satlantas_res_belitung_timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store