No. SK: PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2022
3 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Rekomendasi Pengumpulan / Penumpukan Kayu (Panglong)
Tatacara atau mekanisme penyampaian pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat :
1. Pengaduan secara elektronik
· Pengadu dapat menyampaikan permasalahannya dengan membuka website : dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/sipanda atau datang langsung Ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat dengan alamat Jln. Jaya Wijaya No. 98 Pekon Kampung Jawa Kec.Pesisir Tengah Krui.
Pada jam kerja :
*Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
* Khusus Hari Jum’at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
2. Pengaduan secara Tertulis
Pengadu dapat menyampaikan permasalahan nya dengan mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan oleh petugas DPMPTSP Kab.Pesisir Barat dengan tahapan sebagai berikut :
a) Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.
b) Melalui Kotak Pengaduan dan Saran dengan mengisi Formulir Pengaduan Kritik yang tersedia di Front Office (FO) di Kantor DPM-PTSP Kabupaten Pesisir Barat.
DOWNLOAD FORM PROSEDUR PENGADUANMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store