Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Tanda Pengenal
  2. -

  1. Memberikan Tanda Pengenal oleh Petugas Satpam dan mengarahkan tamu keruang PTSP
  2. Memberikan Senyum, Sapa, Salam kepada tamu
  3. Petugas PTSP menanyakan keperluan tamu dan tamu menyerahkan Kartu Tanda Pengenal
  4. Mengarahkan tamu ke ruang tunggu PTSP yang telah disediakan ;
  5. atau Menerima surat/berkas/undangan yang diantarkan penerima layanan

1. Penerima Layanan melapor pada Petugas PTSP untuk di entry data pada buku tamu online kemudian menunggu di Ruang Tunggu PTSP

2. Penerima Layanan menyerahkan Surat/Undangan/Berkas Masuk kepada petugas PT


Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat dan Berkas, Wajib Lapor, CMS

Kantor Kejaksaan Negeri Padang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"