Izin Rekomendasi Pengumpulan / Penumpukan Bukan Kayu (Rotan)

No. SK: PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2022

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi oss.go.id
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi PBG
  5. Fotokopi Akta Perusahaan
  6. Sketsa lokasi
  7. Daftar nama, Tipe, dan Jenis peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penumpukan bukan kayu
  8. Dokumen Proposal Teknis Kegiatan yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Provinsi
  9. Lokasi yang dapat digunakan adalah: a). Hutan produksi yang tidak dibebani izin dan atau; b). Apabila Lokasi yang dimohon telah di bebani izin harus mendapat persetujuan tertulis dan pemegang izin yang bersangkutan; c).Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

  1. Pelaku Usaha Mendatangi Front Office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat
  2. Pelaku Usaha Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Administrasi Pelayanan
  3. Kelengkapan Berkas Akan Ditindaklanjuti Oleh Tim Teknis
  4. Apabila Berkas Lengkap dan Memenuhi Syarat, Izin Akan Diterbitkan dan Diserahkan Kepada Pelaku Usaha
  5. Jika Berkas Tidak Lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat, Berkas Akan Dikembalikan Kepada Pelaku Usaha, dan Izin Belum Bisa Diterbitkan Oleh DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Rekomendasi Pengumpulan / Penumpukan Bukan Kayu (Rotan)

Tatacara atau  mekanisme penyampaian pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat :

1. Pengaduan secara elektronik

· Pengadu dapat menyampaikan permasalahannya dengan membuka website : dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/sipanda atau datang langsung Ke  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat dengan alamat Jln. Jaya Wijaya No. 98 Pekon Kampung Jawa  Kec.Pesisir Tengah Krui.

Pada jam kerja :

*Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

* Khusus Hari Jum’at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

 

2. Pengaduan secara Tertulis

Pengadu dapat menyampaikan permasalahan nya dengan mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan oleh petugas DPMPTSP Kab.Pesisir Barat dengan tahapan sebagai berikut :

a) Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

b) Melalui Kotak Pengaduan dan Saran dengan mengisi Formulir Pengaduan Kritik yang tersedia di Front Office (FO) di Kantor DPM-PTSP Kabupaten Pesisir Barat.

DOWNLOAD FORM PROSEDUR PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rekomendasi Pengumpulan / Penumpukan Bukan Kayu (Rotan)"