Standar Pelayanan Industri Pengolahan Kayu (Lanjutan/Terpadu)

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Industri Pengolahan Kayu (Lanjutan/Terpadu) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. 5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Scan Asli Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan dengan kapasitas < 6000 m3
  6. 6. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. 7. Scan Asli Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari direksi yang menyatakan nilai investasi
  8. 8. Scan Asli Sertifikat legalitas kayu yang masih berlaku
  9. 9. Laporan kelayakan investasi pembangunan industri (feasibility study)
  10. 10. Daftar rencana teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
  11. 11. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  12. 12. Jika tanah atau bangunan disewa (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Industri Pengolahan Kayu (Lanjutan/Terpadu).

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK lzin Industri Pengolahan Kayu (Lanjutan/Terpadu)

1. Nomor Telepon Kantor 021 - 4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. Nomor Telepon / Call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram : @IayananJakarta • Twitter : @layananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email : ptsp.jakartautara1@gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Industri Pengolahan Kayu (Lanjutan/Terpadu)"