Rekomendasi Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Pelajar/ Kartu Mahasiswa/ KTP (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi) Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa Jika Badan Usaha/ Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Nirlaba lainnya • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga atau instansi yang bertanggung jawab
  3. 3. Proposal penelitian yang meliputi: a. Bidang penelitian b. Latar Belakang Penelitian c. Maksud danTujuan penelitian d. Ruang Lingkup e. Jangka waktu penelitian f. Nama Peneliti g. Sasaran/target penelitian h. Metode penelitian i. Lokasi penelitian j. Hasil yang diharapkan dari penelitian Kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

 2. Nomor Fax 021-4303495

 3. Nomor Telepon/call center 1500- 164

 4. Whatsapp ~6289502473312

 5. Media Sosial • Instagram : @layananjakarta • Twitter : @IayananJakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

 6. Email : ptsp.iakartautaragmail.com

 7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi"