Skck Baru

No. SK: SPRIN / 31 / I / HUK.6.6./2022

  1. Skck lama
  2. Foto copy Ktp (Kota Baubau, Kab. Buton Tengah, Kec. Kadatua dan Kec. Batu Atas) : 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga : 1 lembar
  4. Pass Foto Latar Merah = 4x6 : 2 lembar, 2x3 : 1 lembar

  1. Pemohon datang sendiri membawa berkas
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan Skck
  3. Proses penerbitan Skck
  4. Skck selesai, pemohon dapat langsung mengambik Skcknya
  5. Membayar PNBP sebesar : Rp. 30.000,-

Jika berkas pemohon lengkap, langsung di proses

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

SKCK

Jika pemohon ingin menyampaikan keluhan ataupun pengaduannya, bisa langsung datang ke loket pelayanan atau ke ruang pengaduan Skck yang ada. Bisa juga menyampaikan keluhan maupun saran masukannya melalui Sosial media kami :

Facebook : Skck Polres Baubau

Instagram : skck_polres_baubau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck Baru"