Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI dari Luar Negeri

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Formulir Pelpaoran pencatatan sipil di luar wilayah NKRI (F2.02)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil dilegalisir
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Keterangan dari Konsulat Jenderal RI dilegalisir

  1. Pemohon Mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas)
  3. Menginput Data dan mencetak KOnsep Surat Keterangan Akta (Operator Siak)
  4. Mengoreksi, memverifikasi memberikan paraf konsep surat Keterangan akta (Kasi)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep surat keterangan Akta (Kabid)
  6. Mencetak Surat Keterangan Akta (Operator Siak)
  7. Menandatangani Surat Keterangan Akta (Kadis)
  8. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas surat keterangan Akta , menyerahkan (Pengadministrasi Akta)

Pemohon Mengajukan berkas lewat BItung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI dari Luar Negeri

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator

Datang Langsung Ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Penting WNI dari Luar Negeri"