Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. 1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. 2. Mengajukan permohonan perizinan melalui aplikasi OSS RBA disertai upload data meliputi : a. Data profil b. Data ketenagaan c. Data sarana dan prasarana d. Data jenis pelayanan e. Perjanjian kerjasama pembuangan limbah B3 f. Surat pernyataan kepemilikan modal g. Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab h. Dokumen NIB i. Data self assessment j. Dokumen berbadan hukum k. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit/ Dokumen bukti akreditasi l. Dokumen uji fungsi alat kesehatan baru m. Dokumen kalibrasi

  1. a. Petugas membuka kolom verifikasi pemenuhan persyaratan pada aplikasi OSS RBA
  2. b. Petugas melakukan pengecekan data yang sudah diupload oleh pemohon
  3. c. Petugas merencanakan penilaian kesesuaian ke lapangan dengan mengajukan surat tugas tim visitasi
  4. d. Petugas melakukan koordinasi dengan tim visitasi
  5. e. Tim visitasi melakukan kunjungan penilaian kesesuaian ke fasilitas layanan
  6. f. Tim menyusun draft rekomendasi penerbitan atau penolakan sertifikat standar
  7. g. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi sertifikat standar fasilitas yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  8. h. Petugas melakukan upload rekomendasi perizinan fasilitas layanan dilampiri berita acara penilaian kesesuaian melalui aplikasi OSS RBA

Senin - kamis 08.00 - 14.00

jum'at 08.00 - 10.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sertifikat standar klinik

1)      Telepon   : (0285) 421972

2)      HP           : 0816331110 (WA)

3)      Email       : dinkes@pekalongankota.go.id

4)      Website    : http//www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Nurhayati Barawasi

Pengaduan Langsung

1)      Pengguna layanan menyampaikan langsung secara tatap muka atau melalui media whatsapp kepada petugas

2)      Petugas merespon pengaduan pengguna layanan secara langsung

3)      Petugas melakukan konsultasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan jika respon atas pengaduan tidak dapat diselesaikan secara langsung

Petugas menjawab pengaduan dari pengguna layanan melalui media yang sama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan"