Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. 1. KTP-el Asli Pemohon dan Pengikut yang berumur 17 Tahun atau belum 17 tahun tetapi telah kawin atau pernah kawin secara sah;
  2. 2. Kartu Keluarga Asli;
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat bagi yang kehilangan KTP-el/KartuKeluarga;
  4. 4. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (FormulirF1.02);
  5. 5. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (FormulirF1.03);
  6. 6. Untuk Pemohon yang masih dibawah umur, permohonan SKPWNI diajukan oleh Kepala Keluarganya;
  7. 7. Mengisi Formulir Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (FormulirF1.07) (jikadikuasakan).

  1. 1. Pemohon datang; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon; Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

1.  Pemohon datang;

2.  Pemohon mengambil nomor antrian;

3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;

Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah Tulang Bawang 2. Surat Keterangan Pindah WNI antar wilayah Kabupaten/Kota 3. Surat Keterangan Pindah WNI antar Provinsi 4. Surat Keterangan Pindah WNI ke Luar Negeri

1.    Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2.     SMS/WA  : 081369032177

3.    Kotak Saran

4.    Unit Pelayanan Pengaduan

5.    Menyampaikan pengaduan dan saran langsung melalui layanan online melaui website:http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

6.    Menyampaikan pengaduan dan saran melalui Media Sosial facebook: Disdukcapil Tulang Bawang

Mall Pelayanan Publik, Jl. Lintas Timur KM 112 Tiuh Toho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang 34596
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"