Izin Operasional Rumah Sakit Type C

No. SK: PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2022

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “oss.go.id”
  2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Melampirkan izin Mendirikan Rumah Sakit dari OSS
  4. Melampirkan izin Mendirikan Rumah Sakit yang pertama (baikversi OSS maupun sebelumnya)
  5. Profil Rumah Sakit, meliputiVisi, Misi, dan Lingkup Kegiatan Rencana Strategis
  6. Sertifikat laik Fungsi (SLF)
  7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan
  8. Isian Instrumen Self-Assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit
  9. Memiliki izin mendirikan Bangunan
  10. Sarana prasarana Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi/ bedah, tenaga kesehatan ,radiology,ruanglaboraturium, ruang tenaga kesehatan , radiology, ruang laboraturium, ruang strilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit: ruang menyusui, ruang mekanik, ruangdapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan peralatan parker yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
  11. peralatan , a. Tersedia dan berfungsinya peralatan / perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan , persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. b. Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu , misalnya; penggunaan peralatan radiology harus mendapatkan izin dari Bapeten
  12. Sumber daya manajemen . Tersedianya tenaga medis , dan keperawatan yang purnawaktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya
  13. Administrasi manajemen Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis , unsur keperawatan, unsur penunjang medis , komite medis , satuan pemeriksaan internal, serta administrasiumum dan keuangan. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang pe Rumah Sakitan tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraanIndonesia Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical bylaws) Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit
  14. Fotokopi PBB, NPWP Perusahaan
  15. Fotokopi KTP
  16. Melampirkan data investasi
  17. Surat kuasa bermaterai bila Pelaku Usaha tidak datang secara langsung
  18. Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran Dokumen yang disampaikan

  1. Pelaku Usaha Mendatangi Front Office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat
  2. Pelaku Usaha Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Administrasi Pelayanan
  3. Kelengkapan Berkas Akan Ditindaklanjuti Oleh Tim Teknis
  4. Apabila Berkas Lengkap dan Memenuhi Syarat, Izin Akan Diterbitkan dan Diserahkan Kepada Pelaku Usaha
  5. Jika Berkas Tidak Lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat, Berkas Akan Dikembalikan Kepada Pelaku Usaha, dan Izin Belum Bisa Diterbitkan Oleh DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Type C


Tatacara atau  mekanisme penyampaian pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat :

1. Pengaduan secara elektronik

· Pengadu dapat menyampaikan permasalahannya dengan membuka website : dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/sipanda atau datang langsung Ke  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat dengan alamat Jln. Jaya Wijaya No. 98 Pekon Kampung Jawa  Kec.Pesisir Tengah Krui.

Pada jam kerja :

*Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

* Khusus Hari Jum’at Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

 

2. Pengaduan secara Tertulis

Pengadu dapat menyampaikan permasalahan nya dengan mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan oleh petugas DPMPTSP Kab.Pesisir Barat dengan tahapan sebagai berikut :

a) Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

b) Melalui Kotak Pengaduan dan Saran dengan mengisi Formulir Pengaduan Kritik yang tersedia di Front Office (FO) di Kantor DPM-PTSP Kabupaten Pesisir Barat.

DOWNLOAD FORM PROSEDUR PENGADUAN



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/perizinan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Type C"