Izin Kerja Tenaga Kesehatan

  1. Fotokopi STR yang masih berlaku
  2. Fotokopi Ijazah Profesi
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Pas Photo 4x6
  7. Fotokopi Surat Izin Praktik Sebelumnya (apabila ada)
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. SK Pemnempatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem SiCantik Cloud atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
  2. Pemohon menyetorkan berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin ke petugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin
  3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan Tim Teknis untuk diberikan rekomendasi/ pertimbangan teknis
  4. Penerbitan/penolakan izin melalui sistem SiCantik Cloud
  5. Pengambilan/penyerahan surat izin/surat penolakan melalui petugas Front Office

1. Senin - Kamis dan Sabtu : 07.30 - 13.30

2. Jumat : 07.30 - 11.00

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Tenaga Kesehatan

a. Pemohon dapat Langsung Ke Kantor DPMPTSP Selama  Jam Pelayanan

b. Pengaduan dapat dilakukan Melalui :

  1. Email : 
  2. Website : 
  3. Telp :
  4. SMS Pengaduan :

c. Waktu Penyelesaian Aduan 3 x 8 Jam Hari Kerja

d. Tingkat Lanjut Penanganan Aduan, Saran dan Masukan adalah:

  1. Verifikasi Aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Kesehatan"