1. Senin - Kamis dan Sabtu : 07.30 - 13.30
2. Jumat : 07.30 - 11.00
Tidak dipungut biaya
Izin Kerja Tenaga Kesehatan
a. Pemohon dapat Langsung Ke Kantor DPMPTSP Selama Jam Pelayanan
b. Pengaduan dapat dilakukan Melalui :
c. Waktu Penyelesaian Aduan 3 x 8 Jam Hari Kerja
d. Tingkat Lanjut Penanganan Aduan, Saran dan Masukan adalah:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store