Standar Pelayanan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Dibawah Sama Dengan 30 GT

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  7. 7. Pas Kapal [Fotokopi]
  8. 8. Daftar kegiatan usaha perikanan
  9. 9. Gross akta semua kapal dimiliki
  10. 10. Rekomendasi Izin Kapal Pengangkut Ikan <30 GT (SIKPI) terdahulu

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Dibawah Sama Dengan 30 GT

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. NomorTelepon / Call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram @layananjakarta • Twitter : @Iayananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email ptsp.iakartautara1@gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Dibawah Sama Dengan 30 GT"