Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Keci

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) a. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) b. WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Pas Kecil
  6. 6. Surat Keterangan Pelabuhan Pangkalan
  7. 7. Jenis dan Spesifikasi Alat Penangkapan Ikan yang digunakan
  8. 8. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TKDP) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan penirijauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500- 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : Iayananjakarta
Twitter : @Iayananiakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsp.jakartautaragmaiI.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Keci"