Layanan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  1. 1. Berkas permohonan mengikuti Pelatihan PKP
  2. 2. Nilai minimal 60 untuk Pre Test dan Post Test

  1. a. Petugas menerima permohonan mengikuti Pelatihan PKP dari pemohon
  2. b. Petugas mendata peserta Pelatihan PKP
  3. c. Tim pelaksana membuat draft surat undangan kepada pemohon untuk menjadi peserta Pelatihan PKP
  4. d. Kepala Dinas mengundang pemohon untuk menjadi peserta Pelatihan PKP
  5. e. Tim pelaksana PKP melaksanakan Pelatihan PKP (Pre Test, pemberian materi, Post Test)
  6. f. Tim pelaksana PKP merekap hasil Pre Test dan Post Test Peserta Pelatihan PKP
  7. g. Tim pelaksana PKP membuat draft rekomendasi penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  8. h. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  9. i. Petugas menyerahkan rekomendasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan kepada pemohon

selesai kurang lebih 1 - 3 bulan sejak pemohon mengajukan permohonan mengikuti pelatihan PKP

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

1.    Telepon      : (0285) 421972

2.    HP              : 0816331110 (WA)

3.    email          : dinkes@pekalongankota.go.id

4.    website       : http://www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Nurhayati Barawasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)"