Izin Usaha Perikanan Dibawah Sama Dengan 30 GT

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Usaha Perikanan dibawah Sama Dengan 30 GT secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) a. WNh Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) b. WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Korporasi c. Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) d. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh e. Kemenkunham, jika PT dan CV f. Kementrian, jika Koperasi g. NPWP Korporasi (Fotokopi)
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Proposal Teknis: h. Rencana Usaha: i. Jika Baru/Perpanjangan yang meliputi rencana investasi, rencana Kapal Perikanan, dan rencana operasional; ii. Jika Perubahan : alasan perubahan (Perluasan Usaha; Pengurangan Usaha; Pelabuhan Pangkalan; Pelabuhan Muat; fungsi kapal; dan/atau Alat Penangkapan Ikan.) i. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk Korporasi; j. Pakta integritas dan orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; k. Foto orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi terbaru berwarna berukuran 4x6 cm berlatar belakang merah; I. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi
  7. 7. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Aca ra; 5. Pemohon mencetak output Surat Izin Usaha Perikanan Dibawah Sama Dengan 30 GT

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Usaha Perikanan Dibawah Sama Dengan 30 GT

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500 - 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : Iayananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsD.iakartautara(gmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan Dibawah Sama Dengan 30 GT"