Izin Penangkapan Ikan Andon

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Surat Izin Penangkapan Ikan Andon secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) a. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) b. WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Korporasi c. Akta pendirian dan perubahan (Scan Ash) d. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh e. Kemenkunham, jika PT dan CV f. Kementrian, jika Koperasi g. NPWP Korporasi (Fotokopi)
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) (Scan Asli)
  7. 7. SIPI Daerah Asal yang masih berlaku (Scan Asli)
  8. 8. Rekomendasi Andon dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta
  9. 9. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kehengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis mehakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepaha UP melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Surat Izin Penangkapan Ikan Andon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Penangkapan Ikan Andon

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. NomorTelepon/cahl center 1500-164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram cIayananjakarta
Twitter : @hayananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : pts.iakartautaragmaiI.com
7. Kotak saran dan pengaduan 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penangkapan Ikan Andon"