Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota I Kabupaten)

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten) secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id (Jakevo.jakarta.go.id)
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa Jika Usaha Perorangan (Scan Asli)
  4. 4. NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha Scan Asli Surat pernyataan di atas kertas bermaterai
  5. 5. sesuai peraturan yang berlaku dari penanggung jawab yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan kebersihan serta mengembalikan lokasi ke kondisi semula bila terjadi kerusakan dan/atau kekotoran Rekomendasi dari pihak pengurus olahraga terkait
  6. 6. Pengurus provinsi olahraga terkait jika skala nasional dan non-multievent • Pengurus besar olahraga terkait jika skala internasional dan non-multievent • Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) jika multievent skala nasional dan internasional Izin keramaian dari pihak kepolisian
  7. 7. Polres jika penyelenggara adalah tingkat wilayah • Polda jika penyelenggara adalah tingkat provinsi atau umum Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  8. 8. Profil penanggung jawab • Profil organisasi atau panitia penyelenggara • Tempat dan waktu • Profil dan jumlah peserta Jika tanah atau bangunan disewa: (Scan Asli)
  9. 9. Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten)

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK zin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota I Kabupaten)

1. Nomor Telepon Kantor 021 - 4303495

2. Nomor Fax 021-4303495

3. Nomor Telepon / Call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram @Iayananjakarta • Twitter : @layananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email : ptsp.jakartautara1@gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota I Kabupaten)"