Izin Penangkapan Ikan Dibawah Sama Dengan 30 GT

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Surat Izin Penangkapan Ikan ~ 30 GT secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) a. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) b. WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Korporasi c. Akta pendirian dan perubahan (Fotokopi) d. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oheh e. Kemenkunham, jika PT dan CV f. Kementrian, jika Koperasi g. NPWP Korporasi (Scan)
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  7. 7. Proposal Teknis: h. Alasan Perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan) i. Grosse akta j. Pas Besar Kapal k. Surat Ukur I. Metode dan peralatan yang digunakan (Spesifikasi Alat Penangkapan Ikan)
  8. 8. Surat Keterangan Pelabuhan Pangkalan
  9. 9. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)
  10. 10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu menguphoad kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output SK Izin Penangkapan Ikan ~ 30 GT

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penangkapan Ikan ~ 30 GT

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
Instagram : Iayananjakarta
Twitter : layananjakarta
Facebook : facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsp.iakartautaragmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penangkapan Ikan Dibawah Sama Dengan 30 GT"