SIM Baru

No. SK: KEP/87/VIII/HUK.7.1./2023

  1. Foto copy E-KTP dengan menunjukan aslinya
  2. Bagi WNA menunjukan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
  3. Berusia 17 tahun untuk pemohon SIM A ,SIM C dan SIM D
  4. Melampirkan surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  6. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP

  1. Foto copy E-KTP dengan menunjukan aslinya
  2. Bagi WNA menunjukan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
  3. Berusia 17 tahun untuk pemohon SIM A ,SIM C dan SIM D
  4. Melampirkan surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  6. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP

Isi formulir 5 menit;

Pendaftaran 2 menit;

Pembayaran di loket BRI 3 menit;

Registrasi dan identifikasi 5 menit;

Ujian teori AVIS 15 menit;

Ujian praktek I 10 menit;

Ujian praktek II 10 menit;

Produksi 2 menit;


SIM A Baru

Rp. 120.000,-;

SIM C, CI dan CII Baru

Rp. 100.000,-;

SIM D dan DI baru

Rp.  50.000,-.


SIM A , SIM C DAN SIM D BARU

a.  Kotak saran/pengaduan;

b.  Email satpassragen@gmail.com.;

c.   Ruang pengaduan No. Tlp. 0813 2594 8938;

d.  Instagram Facebook Twitter @satpassragen;

e.  WA Center 088 77 110 110.

f.    Website :  https://satpassragen.com/layanan-aduan-sim-terintegrasi-pusat/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE Website : https://satpassragen.com/ dan aplikasi Playstore SIDORA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Baru"