Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

No. SK: 5 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 1. Menginput Formulir Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  3. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  4. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  5. 4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  6. 5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. 6. Scan Asli Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  8. 7. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: . • Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel • Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
  9. 8. Foto pool angkutan barang berwarna sebanyak 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau
  10. 9. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kuning
  11. 10. Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum
  12. 11. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang terdahulu (Scan Asli)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang
  2. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

14 Hari kerja

Biaya Retribusi sesuai dengan Perda DKI Jakarta No.1 tahun 2015

SK Izin Penyehenggaraan Angkutan Barang

1. Nomor Telepon Kantor 021-4303495

2. Nomor Fax 021- 4303495

3. Nomor Telepon / Call center 1500 - 164

4. Whatsapp +6289502473312

5. Media Sosial • Instagram : @layananjakarta • Twitter : @layananjakarta • Facebook : facebook.com/PelayananJakarta

6. Email ptsp.jakartautara1@gmail.com

7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang"