Akta Perceraian

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Pekawinan Asli
  3. KTP-EL Asli
  4. KK Asli

  1. Pemohon Mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Perceraian)
  3. Menginput data dan mencetak konsep akta perceraian (Operator Siak)
  4. Mengoreksi, memverifikasi Akta Perceraian (Kasi)
  5. Mengoreksi, Memverifikasi, pengajuan sertifikasi Akta Perceraian (Kabid)
  6. Verifikasi Sertifikasi Elektronik pada kutipan Akta (Kadis)
  7. Mencetak register dan kutipan akta (Operator Siak)
  8. Memilah berkas register dan kutipan akta Menyerahkan berkas (Pengadministrasian Akta Perceraian )

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Lewat KOntak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator

Datang Langsung ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"