Izin Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Swasta)

  1. Menginput Formulir Izin Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Swasta) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Ash) bb. WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) cc. WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum I Badan Usaha dd.Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) ee. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) Jika NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan gg. NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Scan Asli Rekomendasi Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ShPPTKIS)
  8. Scan Asli Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. Scan Asli Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berhaku dan Direktur Utama yang menyatakan bertanggung jawab terhadap kegiatan kantor cabang
  11. Scan Asli Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: hh. Struktur organisasi kantor cabang ii. Bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa atau kontrak atau kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun jj. Surat Keputusan (SK) direksi tentang pengangkatan kepala kantor cabang pengangkatan karyawan kk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Kantor Cabang
  13. Jika tanah atau bangunan disewa (Scan Asli): II. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan mm. Surat pernyataan dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Swasta)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Swasta)

1. NomorTelepon Kantor021-4303495
2. Nomor Fax 021-4303495
3. Nomor Telepon/call center 1500 — 164
4. Whatsapp +6289502473312
5. Media Sosial
lnstagram : @layananjakarta
Twitter : layananjakarta
Facebook facebook.com/PelayananJakarta
6. Email : ptsr.jakartautaragmail.com
7. Kotak saran dan pengaduan : 089502473312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Swasta)"