Catatan Pinggir Perubahan Penting Lainnya

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F2.01)
  2. Salinan Penetapan dari pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya
  4. KK dan KTP

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan Mengoreksi Kelengkapan persyaratan (Petugas)
  3. Menginput data dan mencetak konsep catatan pinggir Akta (Operator SIAK)
  4. Mengoeksi Memverifikasi , memberikan paraf konsep Catatan Pinggir Akta (Kasi)
  5. Mengoreksi , Memverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta (Kabid)
  6. Mencetak Surat Catatan Pinggir Akta (Operator SIAK)
  7. Menandatangani Catatan Pinggir Akta (Kadis)
  8. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas catatan pinggir Akta, menyerahkan ( Pengadministrasi Akta)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan /WA kepada operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Kewarganegaraan

Lewat Kontak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA Kepada Operator

Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Pinggir Perubahan Penting Lainnya"