Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. KTP. (perseorangan)
  2. NPWP. (perseorangan)
  3. BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. (perseorangan)
  4. Email. (perseorangan)
  5. Akta Hukum Usaha. (non perseorangan)
  6. KTP Pemilik Usaha. (non perseorangan)
  7. NPWP Perusahaan. (non perseorangan)
  8. BPJS Pemilik Usaha. (non perseorangan)
  9. Email Pemilik Usaha. (non perseorangan)

  1. Pemohon mendaftar melalui portal www.oss.go.id
  2. OSS mengirimkan aktifasi username dan password melalui email
  3. Pemohon aktifasi melalui email
  4. Pemohon melakukan Login pada portal www.oss.go.id
  5. Pemohon memasukan Data Kegiatan
  6. Pemohon mendapatkan Nomor Induk Berusaha *untuk Kegiatan Usaha dengan Resiko Rendah dapat langsung melakukan aktivitas Kegiatan Usahanya, sedangkan untuk Kegiatan Usaha berklasifikasi Resiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi harus melanjutkan tahapan proses Sertifikat Standar/Izin Usaha
  7. Kabid melakukan verifikasi/validasi dokumen
  8. Kadis melakukan persetujuan/penolakan
  9. Pemohon mendapatkan sertifikat standar/izin usaha

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tergantung pada setiap tahapan proses berdasarkan NSPK/aturan teknis masing-masing Kementerian terkait.

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA

1. Datang/lapor ke DPMPTSP

2. Surat

3. Telepon

4. E-mail

5. Faxmile

6. Website

7. Kotak Pengaduan

8. SMS

9. Facebook

10. Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA"