No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022
Tidak dipungut biaya
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA
1. Datang/lapor ke DPMPTSP
2. Surat
3. Telepon
4. E-mail
5. Faxmile
6. Website
7. Kotak Pengaduan
8. SMS
9. Facebook
10. InstagramMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store