Mutasi Keluar Pemerintah Kota Bontang

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan mutasi yang bersangkutan
  2. Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang Mutasi dari instansi asal dan penerima (minimal disahkan jpt pratama)
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki (asli)
  4. Surat persetujuan mutasi dari instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki (asli)
  5. Surat persetujuan atau rekomendasi Gubernur
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses/menjalani hukdis/proses peradilan (asli)
  7. SK CPNS, SK PNS dan SK Kenaikan Pangkat dan/ jabatan terakhir
  8. SKP 2 tahun terakhir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/ ikatan dinas (asli)
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat (asli)

  1. Verifikasi Administrasi (berkas lengkap baru diproses)
  2. Pembuatan Telaah staf ditujukan ke PPK
  3. Pembuatan Persetujuan Mutasi
  4. Kirim berkas ke Provinsi untuk dibuatkan surat persetujuan Gubernur
  5. Menunggu SK dari Gubernur (untuk mutasi antar kabupaten/kota dalam satu prov dan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah) atau dari Kemendagri (untuk mutasi antar kab/kota antarprovinsi atau antar provinsi)

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Mutasi

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Pemerintah Kota Bontang"