Pelayanan KIA / KB

No. SK: 800/ 003 L /PKM.BTN/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien / Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien yang berada di ruang tunggu menurut antrian
  2. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien dengan Rekam Medik
  3. Petugas memberikan pelayanan Kebidanan Kehamilan sesuai dengan kebutuhan pasien a. Lalukan anamnese pada ibu b. Petugas mencuci tangan c. Petugas memakai APD d. Petugas melakukan pemeriksaan e. Petugas mencuci tangan
  4. Petugas menyarankan pemeriksaan penunjang/ Laboratorium dan Imunisasi jika diperlukan
  5. Petugas melakukan Rujukan Internal/ Eksternal Jika pasien memerlukan penangan lebih lanjut
  6. Petugas memberika FE dan Multivitamin jika diperlukan
  7. Petugas memberika Edukasi kepada pasien
  8. Petugas mencatat semua hasil kegiatan di Rekam Medik
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk kegiatan selajutnya
  10. Jika Pasien merupakan Akseptor baru, Petugas memberikan ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan), jika pasien merupakan pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama
  11. Pasien diperiksa fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan
  12. Pada pasien baru, jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penafsiran pasien, maka diperiksa fisik, jika tidak ada masalah, petugas memberi Inform Consent pada pasien untuk memberikan jenis kontrasepsi yang dipilih
  13. Pasien menerima alat kontrasepsi yang sesuai dengan konsidi dan pilihan dan diberikan konseling serta resep bila perlu
  14. Pasien diberitahu untuk kunjungan ulang.

Sesuai Kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayan KIA / KB

  1. Doharni Pohan (0813 6082 3415)
  2. Sukron Nasution (0813 6215 0516)
  3. Indra Bobby (0812 6363876)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA / KB"